Selasa, 09 Desember 2014

TUGAS 3 - CURRICULUM VITAE DAN SURAT MENYURAT

Curiculum Vitae ( CV )


·         CurriiculumVitae

Ø  Pengertian Curriculum Vitae (CV)

Curriculum vitae adalah deskripsi tertulis tentang pengalaman kerja Anda, latar belakang pendidikan, dan keterampilan. Juga disebut CV, atau hanya vitae, itu lebih rinci dari resume dan umumnya digunakan oleh mereka yang mencari pekerjaan di luarAS dan Australia. Sebuah curriculum vitae juga digunakan oleh seseorang mencari pekerjaan akademis, yaitu di college atau universitas.
Ada beberapa perbedaan antara curriculum vitae dan resume. Sebuah curriculum vitae adalah lebih lama (hingga dua atau lebihhalaman), lebih sinopsis rinci latar belakang dan keterampilan. Sebuah CV berisi pengungkapan latar belakang pendidikan Anda dan akademis serta pengalaman pengajaran dan penelitian, publikasi, presentasi, penghargaan, kehormatan, afiliasi dan rincian lainnya. Sebagai dengan resume, Anda mungkin perluberbagai versi CV untuk berbagai jenis posisi.
Seperti resume, daftar riwayat hidup harus menyertakan nama Anda, informasi kontak,, pendidikan keterampilan dan pengalaman. Selain dasar-dasar, CV termasuk penelitian dan pengalaman mengajar, publikasi, hibah dan beasiswa, asosiasi profesi dan lisensi, penghargaan dan informasi lainnya yang relevan dengan posisi yang Anda lamar. Mulailah dengan membuat daftar semua informasi latar belakang Anda, kemudian mengaturnya ke dalam kategori. Pastikan Anda menyertakan tanggal pada semua publikasi anda masukkan.

Ø  Hal – hal yang berhubungan dengan CV

Manfaat CV
Manfaat curiculum vitae adalah menjelaskan keterangan diri, informasi diri, data diri dan sebagainya. Dengan CV, setiap orang yang membaca dan memeriksa CV seseorang akan dapat mengetahui dan menelaah setiap orang dari informasi diri yang telah diberikan, serta dapat memberikan gambaran seseorang melalui kegiatan – kegiatan atau dari spesifikasinya dalam pendidikan dan berorganisasi. Dengan kata lain manfaat CV menjelaskan kriteria diri dalam bentuk teks.

Susunan Curiculum Vitae :

1.      Data Pribadi
Bagian ini berisi nama, alamat, agama, email, nomor telepon dan identitas pribadi lainnya.

2.      Pendidikan
Bagian ini menjelaskan latar belakang pendidikan dan berhubungan dengan pekerjaan yang dituju. Pada umumnya, banyak yang  membuat CV menjelaskan dari TK (Pendidikan paling dasar), SD, SMP sampai perguruan tinggi (Pendidikan terakhir).



3.      Pengalaman Kerja
Bagian ini adalah bagian yang paling dilihat oleh perekrut kerja. Pengalaman kerja memberikan gambaran apakah seorang kandidat sudah memiliki jam terbang yang cukup atau masih terbatas. Rekruter juga bisa menentukan apakah kandidat dapat segera menyesuaikan diri di organisasi yang baru atau apakah dia butuh penyesuaian yang panjang.

4.      Skill Yang Dimiliki
Seharusnya pada bagian ini perlu dijelaskan dalam CV skill apa saja yang telah dimiliki sebagai proses belajar maupun pengalaman dari pekerjaan sebelumnya. Dan dibuat dalam bentuk yang meyakinkan dan informatif.

5.      Training Yang Pernah Diikuti
Untuk lebih meyakinkan lagi, perlu memasukkan daftar training yang pernah diikuti sebelumnya untuk memberi gambaran sejauh mana pemilik CV telah berkembang dan wawasan apa saja yang sudah dimiliki.

6.      Prestasi
Ini adalah bagian yang penting disamping pengalaman kerja yang menjelaskan keunikan, kelebihan dan presetasi sebagai individu sekaligus pencapaian di bidang tertentu.

7.      Kegiatan Ekstrakurikuler/Kemasyarakatan
Selain hal-hal yang berhubungan langsung dengan pekerjaan. Pada CV juga perlu memberikan sedikit gambaran kegiatan yang dilakukan di masyarakat. Ini akan menunjukkan bahwa pemilik CV bisa membagi waktu dan memiliki hubungan sosial  yang lebih luas, tidak hanya sebatas di lingkungan pekerjaan. 


Ø  Contoh CV

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

DATA PRIBADI

Data pribadi

Nama                           : Nur Azizah
Jenis kelamin               : Perempuan
Tempat, tanggal lahir  : Jakarta, 7 Agustus 1993
Kewarganegaraan       : Indonesia
Status perkawinan       : Belum Menikah
Tinggi, berat badan     : 155 cm, 45 kg
Agama                         : Islam
Alamat lengkap           : Jl. Gotong-royong Rt 007/09, Jatijajar Tapos - Depok
No Telp                       : 08989896652
E-mail                          : noeraziizah@yahoo.com

Pendidikan
1999 – 2005                : SDN Sukamaju Baru 03, Depok
2005 – 2008                : SMPN 12 Depok
2008 – 2011               : SMK Islam PB. Soedirman 2, Jakarta
2011 – sekarang          : Universitas Gunadarma

KEMAMPUAN
·         Kemampuan Teknik Komputer dan Informatika ( MS Word, MS Excel, MS Power Point, MS Access, dll).
·         Kemampuan Internet.

PENGALAMAN KERJA
·         Assisten Laboraturium Akuntansi Menengah Universitas Gunadarma
·         Periode : Agustus 2013 – juni 2015
·         Status : Penanggung Jawab

Demikin daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
                       
                                                                                                            Depok, 20 Agustus 2013
                                                                                                              Yang Bersangkutan,


                                                                                                                  ( Nur Azizah )



Sumber:








tugas surat menyurat


SURAT MENYURAT


Arti dan Fungsi Surat

Surat adalah suatu sarana untuk menyampaikan informasi secara tertulis dari pihak yang satu kepada pihak lain. Informasi dalam surat dapat berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, laporan, pemikiran, sanggahan, dan sebagainya. Agar komunikasi melalui surat dinilai efektif, maka isi atau maksud surat harus terang dan jelas, serta tidak menimbulkan salah arti pada pihak penerima.

Tujuan Menulis Surat

Tujuan menulis surat secara garis besar diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu:
a. Menyampaikan informasi kepada pembaca surat;
b. Mendapatkan tanggapan dari pembaca surat tentang isi surat;
c. Ingin mendapatkan tanggapan dan menyampaikan informasi kepada pembaca surat.

Fungsi Surat

Fungsi surat dalam suatu organisasi antara lain:
a. Surat sebagai media komunikasi.
b. Surat sebagai barometer.
c. Surat sebagai duta penulis.
d. Surat sebagai bukti tertulis.
e. Surat sebagai salah satu otak kegiatan suatu kantor

Kelebihan Surat:
- Murah
- Daya jangkau lebih luas
- Bersifat formal dan efektif
- Bisa dijadikan bukti hitam di atas putih







JENIS – JENIS SURAT
A. SURAT PRIBADI
Yaitu surat 
yang dikirimkan seseoarang kepada orang lain atau suatu oarganisasi/instansi. Surat lamaran termasuk surat pribadi. Atau pengertian dari surat pribadi adalah surat yang dibuat oleh seseorang yang isinya menyangkut kepentingan pribadi. Sedangkan yang termasuk surat pribadiadalah :
Surat lamaran termasuk surat pribadi. Pengertian surat pribadi adalah surat yang dibuat oleh seseorang yang isinya menyangkut kepentingan pribadi. Sedangkan yang termasuk surat pribadi adalah :
a. Surat keluarga
b. Surat lamaran pekerjaan
c. Surat perijinan
Surat Keluarga 
Surat keluarga adalah surat yang dibuat seseorang yang isinya menyangkut kepentingan pribadi atau keluarga.
Surat keluarga biasanya dibuat oleh anak 
kepada orangtuanya karena dalam perantauan (misalnya kuliah atau bekerja di tempat yang jauh), bisa juga surat dari saudara yang satu dengan yang lain dan berlainan tempat.
Surat Lamaran Pekerjaan 
Surat lamaran pekerjaan adalah surat yang dibuat seseorang ( pelamar ) yang ditujukan kepada kantor atau perusahaan tertentu guna mendapatkan pekerjaan sesuai dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan.
Untuk membuat surat lamaran pekerjaan perlu memperhatikan tahap-tahapnya yaitu :
1. Sumber informasi
2. Pedoman penulisan
3. Lampiran yang diminta
4. Proses pengajuan surat lamaran
Sumber Informasi 
Saat ini sangat banyak informasi lowongan pekerjaan yang 
dapat diperoleh dengan mudah dari berbagai sumber informasi tinggal bagaimana seorang pencari kerja dapat memanfaatkan berbagai sumber yang ada. Sumber informasi lowongan pekerjaan tersebut di antaranya dari :
1. Iklan Surat Kabar, Radio, Televisi atau Internet
2. Pengumuman yang berasal dari kantor/perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja
3. Pengumuman dari DEPNAKER
4. Pegawai kantor atau perusahaan, dan 
sebagainya
Pedoman Penulisan Surat Lamaran
1. Surat lamaran dapat ditulis tangan oleh pelamar dengan kertas folio bergaris tetapi 
tidak boleh pada halaman bolak-balik atau diketik dengan kualitas kertas yang baik (HVS minimal 60 gram) dengan jarak baris 1,5 spasi.
Pada bagian tanda tangan surat lamaran seringkali suatu kantor khususnya kantor pemerintah menghendaki perlunya dibubuhi materai.
2. Isi surat lamaran terdiri dari :
a. Tempat dan tanggal surat
b. Alamat surat
c. Perihal
d. Salam pembuka
e. Kalimat pembuka
f. Data pribadi g. Data lampiran
h. Kalimat penutup
i. Kata penutup
j. Tanda tangan dan nama jelas
k. Materai jika diminta
Lampiran Surat Lamaran
Lampiran surat lamaran disesuaikan dengan permintaan dari sumber informasi dan penyusunannya diurutkan kecuali untuk pas foto dan foto copy bisa diletakkan di atas susunan lamaran, bisa juga pelamar menambahkan persyaratan lain yang sifatnya melengkapi syarat yang sudah ada agar lebih bisa menjadi bahan pertimbangan.
Apabila sumber informasi lowongan kerja tidak mencantumkan/meminta syarat secara lengkap biasanya pelamar melengkapi surat lamarannya dengan melampirkan :
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Foto Copy Ijasah
3. Foto Copy KTP dan
4. Pas foto
Proses Pengajuan
Apabila surat lamaran sudah dibuat dan semua lampiran sudah siap maka langkah selanjutnya adalah dikemas atau dimasukkan ke dalam map atau amplop dan di halaman muka ditulis alamat kantor atau perusahaan yang dituju dan perihalnya.
Selanjutnya lamaran siap dikirim atau diserahkan dan yang perlu diperhatikan adalah waktu pengiriman atau penyerahan lamaran jangan sampai melewati batas waktu penerimaan lamaran.
Surat Perijinan 
Surat Perijinan adalah surat yang ditulis seseorang yang isinya menyangkut permohonan ijin kepada pihak tertentu untuk mendapatkan ijin yang dimaksudkan.
Selain surat bersifat pribadi kepada instansi atau kantor tempat kerja seseorang, surat ijin juga diperlukan untuk mendapatkan ijin dari pihak pihak tertentu apabila seseorang atau sebuah keluarga ingin mengadakan suatu kegiatan atau keramaian di masyarakat hal ini dimaksudkan agar jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan pihak tersebut bisa ikut bertanggung jawab.
Contoh :
1. Surat ijin untuk tidak masuk kerja / sekolah
2. Surat ijin untuk mengadakan keramaian / hajatan kepada RT atau Lurah dan sebagainya
Contoh surat dinas
Bandung, 20 Januari 2010
No  : 27/N11.8.4/DIN/KP/1.2010
Lampiran      : 2 (dua) Lembar
Kepada Yth.
PT. Morphous Media
Jl. Raya Ahmad Yani
Seattle – West Java
Hal :  Tindak Lanjut Workshop
Menindaklanjuti pembicaraan dengan PT. Morphous Media beberapa waktu lalu mengenai gagasan Workshop bersama, maka dengan surat ini kami mengajukan permintaan tindak lanjut Workshop bersama tersebut.
Adapun rencana jumlah peserta Workshop dari Udar – Ider Corp  sebanyak 4 orang, dengan materi dasar pembuatan animasi flash yang bertempat di Plant PT. Morphous Media.  Untuk itu kami mohon konfirmasi lebih lanjut mengenai total biaya serta teknis pelaksanaan penyelenggaraan Workshop bersama ini.
Informasi lebih lanjut kami lampirkan proposal pengajuan Workshop.
Konfirmasi dari PT. Morphous Media sangat kami harapkan. Atas perhatiaanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direktur Utama,
Ka. Unit Pengembangan dan Kerjasama
Otong Surotong
NRP 190940
Tembusan :
-Direktur Utama (Sebagai Laporan)
– Departemen Keuangan
– Departemen SDM

Contoh surat niaga

CV Cyber Komputindo
Kompleks Manado Electronik Centre Blok E Lt. 2 No. 13
————————————————————————————
Nomor : 089/AK/VIII/2010 Manado, 4 Desember 2010
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penawaran harga
Yth. Paidjo Sukipli
Kepala Bagian Pembelian PT Penerbit Guna Ilmu
Jalan Raya Pendidikan Blok D Makassar, Sulawesi Selatan

Dengan hormat,
Memenuhi surat permintaan penawaran perusahaan Anda nomor 543-2/BD-D/VII/10 pada tanggal 27 
November 2010, kami dari CV Cyber Komputindo mengajukan penawaran penyediaan alat komputer dan perangkat penunjang dengan perincian sebagai berikut:
1. 10 unit komputer @ Rp6.000.000,00 Rp60.000.000,00
2. 2 unit printer HP 2430 @ Rp10.000.000,00 Rp20.000.000,00
3. 1 unit scanner Umax Rp 800.000,00 +
Jumlah total Rp 8.800.000,00
(delapan juta delapan ratus ribu)
Demikianlah penawaran harga dari kami.
Catatan:
1.Spesifikasi komputer terlampir (RAM, motherboard, processor, dll.).
2.Harga penawaran belum termasuk biaya pemasangan instalasi.
3.Harga tersebut sudah termasuk install software (Microsoft Office&Windows
Vista) orisinal.
Hormat kami,
Kepala Bagian Penjualan
Yahya Maulana

contoh surat pribadi
assalamualaikum wr wb
hai din, sungguh lamanya kita tak jumpa , bagaimana dengan kabarmu saat ini yah.. aku berharap kamu baik baik saja disana. Saya hanya menyampaikan pesan ini bahwa 1 minggu lagi saya akan pulang ke Jakarta.
Sebelumnya terima kasih. Semoga kita bertemu secepatnya.

Sahabatmu

kickyy


http://kickydut.wordpress.com/2012/07/02/tugas-surat-menyurat/

Selasa, 11 November 2014

Tugas 1 "Etika dan Akuntabilitas Profesi Akuntan Publik"

kelompok  : MATAKIR
Anggota : 1. Nur Azizah             (25211294)
               2. Stepni Togatorop    (26211893)

 Judul Buku : Etika dan Akuntabilitas Profesi Akuntan Publik
Pengarang : Dr. Djuni Farhan, SE., M.Si
Penerbit : Intimedia (Kelompok In-TRANS Publishing)


Sinopsis
Profesi Akuntan Publik saat ini sangat dibutuhkan untuk membangun akuntabilitas bagi lembaga-lembaga publik maupun privat. Dalam rangka membangun akuntabilitas tersebut maka dibutuhkan sikap etis yang dimiliki oleh seorang akuntan dalam menjalankan profesinya. Alasan-alasan etik inilah yang menjadi dasar bagi para akuntan dalam melakukan praktik auditing.
Oleh karena itu, maka orientasi etika auditor sangat berpengaruh terhadap terjadinya komitmen dan sensivitas etika bagi auditor. Semakin baik tingkat orientasi etikanya maka semakin baik pula komitmen dan sensivitas etikanya.

Tentang Penulis

     Dr. Djuni Farhan, SE., M.Si terlahir di Singaraja, 13 Juni 1967. Masa kecil sampai remaja (SMA) dihabiskan di pulau Dewata tepatnya di Singaraja Bali. Beliau menyelesaikan gelar Sarjana di Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gajayana Malang, Lulus tahun 1990, Program Pascasarjana Universitas Padjajaran Bidang Kajian Utama Akuntansi, Lulus tahun 1996 dan merampungkan Program Doktor (S-3) di Universitas Padjajaran. Saat ini penulis menjabat sebagai kepala Lembaga Penelitian di Universitas Gajayana Malang serta juga menjabat sebagai Sekbid Ekonomi, Sosial Budaya Dewan Riset Daerah Kabupaten Malang. Selain mengajar, aktivitas lainnya yaitu banyak melakukan riset, memberikan peningkatan kapasitas bagi pejabat publik. Serta juga aktif di organisasi profesi dan lembaga swadaya masyarakat.


Minggu, 02 November 2014

Jurnal (Tugas Softskill)

Pekbis Jurnal, Vol.1, No.3, November 2009: 159-167

ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
Mudrika Alamsyah Hasan
Dosen FE Universitas Riau

ABSTRAK

Tulisan ini menguraikan tentang etika profesi akuntan publik yang merupakan karakteristik dari suatu profesi yang membedakan dengan profesi yang lain dan yang berfungsi mengatur tingkah laku para anggotanya. Profesi akuntan publik saat ini tengah menghadapi berbagai sorotan tajam dari masyarakat, terlebih setelah terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron yang merupakan tonggak pemicu terjadinya krisis kepercayaan dalam profesi akuntan. Tulisan ini difokuskan terutama untuk menjawab bagaimana peranan etika profesi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. profesional bagi akuntan publik adalah prilaku untuk bertanggung jawab terhadap profesinya, diri sendiri, peraturan, undang-undang, klien, dan masyarakat termasuk para pemakai laporan keuangan.

Key Words : Etika profesional, akuntan publik

PENDAHULUAN

Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Akuntan publik sebagai pihak yang bebas dan tidak memihak (independen ) dalam melakukan pemeriksaan yang objektif atas laporan keuangan dan menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan, sangat diperlukan jasanya oleh masyarakat pengguna laporan keuangan. Guna meningkatkan kepercayaan pemakai jasa profesi akuntan publik sebagaimana layaknya yang mereka harapkan, maka perlu adanya kode etik akuntan, termasuk kode etik bagi akuntan publik. Dengan adanya kode etik, para akuntan publik dapat menentukan mana perilaku yang pantas (etis) ia lakukan dan mana yang tidak
pantas ( tidak etis). Penetapan kode etik oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi di Indonesia, merupakan upaya dalam rangka penegakan etika, dalam hal ini khususnya bagi akuntan publik. Berkembangnya profesi akuntan publik, telah banyak diakui oleh berbagai kalangan masyarakat. Sedikit tidaknya masyarakat dunia usaha telah menggantungkan kebutuhan bisnisnya dengan jasa akuntan publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul pula suatu fenomena baru di tengah kehidupan bisnis masyarakat kita akhir-akhir ini. Meskipun IAI sudah menetapkan kode etik bagi akuntan termasuk akuntan publik, tetapi masih tetap ada pelanggaranpelanggaran etika. Adanya pelanggaran-pelanggaran etika ini tentu saja menimbulkan krisis kepercayaan terhadap profesi akuntan publik itu sendiri. Ini merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang untuk tetap mempertahankan citra profesinya di mata masyrakat. Oleh karena itu sudah sewajarnya diperlukan penegakan etika bagi akuntan publik, terlebih lagi setelah munculnya krisis kepercayaan tersebut. Dengan adanya penegakan etika, diharapkan mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Etika & Profesional Akuntan Publik
(Mudrika Alamsyah Hasan)

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasikan
beberapa masalah sebagai berikut.
1. Sejauhmana perlunya penegakan etika bagi akuntan publik.
2. Faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap penegakan etika akuntan publik.

3. Bagaimana tanggung jawab IAI dalam upaya penegakan etika profesi akuntan, khususnya akuntan publik.

TINJAUAN TEORITIS

Etika, Profesi dan Peran Kode Etik
            Di Indonesia etika diterjemahkan menjadi kesusilaan karena sila berarti dasar, kaidah atau aturan, sedangkan su berarti baik, benar dan bagus. Selanjutnya, selain kaidah etika masyarakat juga terdapat apa yang disebut dengan kaidah profesional yang khusus berlaku dalam kelompok profesi yang bersangkutan. Oleh karena merupakan konsensus, maka etika tersebut dinyatakan secara tertulis atau formal dan selanjutnya disebut “kode etik”. Sifat sanksinya juga moral psikologik, yaitu
dikucilkan atau disingkirkan dari pergaulan kelompok profesi yang bersangkutan
(Arens :2008).
            Chua et al, (dalam jurnal Riset Akuntansi Indonesia, 2000), dalam konteks etika profesi, mengungkapkan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral. Dalam hal ini perilaku moral lebih terbatas pada pengertian yang diliputi kekhasan pola etis yang diharapkan untuk profesi tertentu. Dengan demikian, yang dimaksud etika dalam konteks makalah ini adalah tanggapan atau penerimaan seseorang terhadap suatu peristiwa moral tertentu melalui proses penentuan yang kompleks dengan penyeimbangan pertimbangan sisi dalam (inner) dan sisi luar (outer) yang disifati oleh kombinasi unik dari pengalaman dan pembelajaran dari masing-masing individu, sehingga dia dapat memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam situasi tertentu.
            Keberadaan kode etik yang menyatakan secara eksplisit beberapa kriteria tingkah laku yang khusus terdapat pada profesi, maka dengan cara ini kode etik profesi memberikan beberapa solusi langsung yang mungkin tidak tersedia dalam teori-teori yang umum. Di samping itu dengan adanya kode etik, maka para anggota profesi akan lebih memahami apa yang diharapkan profesi terhadap anggotanya. Kewajiban untuk mematuhi kode etik ini berlaku untuk semua akuntan, termasuk
akuntan publik.
            Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sikap dan Perilaku Etis Akuntan Publik  Griffin dan Ebert (1998) mendefinisikan perilaku etis sebagai perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang bermanfaat dan yang membahayakan. Mc-Conell (dalam Nurhayati 1998), menyatakan bahwa perilaku kepribadian merupakan karakteristik individu dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya, karakteristik yang
dimaksud meliputi : sifat, kemampuan, nilai, keterampilan, sikap serta intelegensi yang muncul dalam pola perilaku seseorang. Jadi perilaku merupakan perwujudan atau manifestasi karakteristik seseorang dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
            Dalam hubungannya dengan akuntan publik, berdasarkan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia (edisi 2001) menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang memungkinkan berpengaruh terhadap sikap dan perilaku etis akuntan, termasuk
akuntan publik. Faktor-faktor tersebut antara lain :
1.      Faktor Posisi / Kedudukan.
Ponemon (1990) menunjukkan bahwa semakin tinggi posisi / kedudukan di KAP ( dalam hal ini Partner dan Manajer) cenderung memiliki pemikiran etis yang rendah, sehingga berakibat pada rendahnya sikap dan perilaku etis mereka.
2.      Faktor imbalan yang diterima ( berupa gaji / upah dan penghargaan /insentif)
Pada dasarnya seseorang yang bekerja, mengharapkan imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya. Karena dengan upah yang sesuai dengan pekerjaannya, maka akan timbul pula rasa gairah kerja yang semakin baik dan ada kecenderungan untuk bekerja secara jujur disebabkan ada rasa timbal balik yang selaras dan tercukupi kebutuhannnya. Selain gaji/upah, seseorang yang bekerja membutuhkan penghargaan atas hasil karya yang telah dilakukan, baik penghargaan yang bersifat materil maupun non materil. Jika ia mendapatkan penghargaan sesuai dengan karyanya maka si pekerja akan berbuat sesuai aturan kerja dalam rangka menjaga citra profesinya baik di dalam maupun diluar pekerjaannya .
3.      Faktor Pendidikan (formal, nonformal dan informal)
Sudibyo (1995 dalam Khomsiyah dan Indriantoro 1997) menyatakan bahwa pendidikan akuntansi (pendidikan formal) mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan publik.
4.      Faktor organisasional (perilaku atasan, lingkungan kerja, budaya organisasi, hubungan dengan rekan kerja). Komitmen atasan merupakan wibawa dari profesi, bila atasan tidak memberi contoh yang baik pada bawahan maka akan menimbulkan sikap dan perilaku tidak baik dalam diri bawahan sebab ia merasa bahwa atasannya bukanlah pemimpin yang baik (Anaraga 1998). Lingkungan kerja turut menjadi faktor yang mempengaruhi etika individu. Lingkungan kerja yang baik akan membawa pengaruh yang baik pula pada segala pihak, termasuk para pekerja, hasil pekerjaan dan perilaku di dalamnya.
5.      Faktor Lingkungan Keluarga
Pada umumnya individu cenderung untuk memilih sikap yang konformis/ searah dengan sikap dan perilaku orang-orang yang dianggapnya penting (dalam hal ini anggota keluarga). Kecenderungan ini antara lain di motivasi oleh keinginan untuk berafiliasi dan keinginan untuk menghindari konflik. Jadi jika lingkungan keluarga bersikap dan berperilaku etis, maka yang muncul adalah sikap dan perilaku etis pula (Azwar 1998 : 32 ).
6.      Faktor Pengalaman Hidup
Beberapa pengalaman hidup yang relevan dapat mempengaruhi sikap etis apabila pengalaman hidup tersebut meninggalkan kesan yang kuat. Apabila seseorang dapat mengambil pelajaran dari pengalaman masa lalunya maka akan menumbuhkan sikap dan perilaku yang semakin etis .
7.      Faktor Religiusitas
Agama sebagai suatu sistem, mempunyai pengaruh dalam pembentukan sikap karena ia meletakkan dasar konsep moral dalam individu. Setiap agama mengajarkan konsep sikap dan perilaku etis, yang menjadi stimulus dan dapat memperteguh sikap dan perilaku etis.
8.      Faktor Hukum (sistem hukum dan sanksi yang diberikan).
Kasir (1998), berpendapat bahwa hukum yang berlaku pada suatu profesi hendaklah mengandung muatan etika agar anggota profesi merasa terayomi. Demikian halnya dengan sanksi yang dikenakan harus tegas dan jelas sehingga anggota cenderung tidak mengulang kesalahan yang sama dalam kesempatan yang berbeda.
9.      Faktor Emotional Quotient (EQ).
EQ adalah bagaimana seseorang itu pandai mengendalikan perasaan dan emosi pada setiap kondisi yang melingkupinya. EQ lebih penting dari pada IQ. Bagaimanapun juga seseorang yang cerdas bukanlah hanya cerdas dalam hal intelektualnya saja, tetapi intelektualitas tanpa adanya EQ dapat melahirkan perilaku yang tidak etis (Goleman, 1997). Berdasarkan faktor-faktor di atas dapat disimpulkan bahwa sikap akan menentukan warna atau corak tingkah laku seorang untuk berperilaku etis dan tidak etis.

Upaya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Terhadap Penegakan Etika Akuntan Publik.

            Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik (Arens :2008).
            Al-Haryono Yusuf (2001) menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998, terdiri dari.
1.      Prinsip Etika
Terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota, yang meliputi: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2.      Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.      Interpretasi Aturan Etika.
Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya. Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Reiew Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Berdasarkan laporan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat IAI dalam kongres IAI, pelanggaran terhadap kode etik dan sengketa secara umum meliputi sebagai berikut :
a.    Kongres V (1982-1986), meliputi: publikasi, pelanggaran obyektivitas dan komunikasi.
b.    Kongres VI (1986-1994), meliputi: publikasi, pelanggaran obyektivitas dan komunikasi.
c.    Kongres VII (1994-1994 ), meliputi: standar teknis, komunikasi dan publikasi.
d.   Kongres VIII (1990-1994), meliputi: obyektivitas, komunikasi, standar teknis dan kerahasiaan.

Berdasarkan pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih Tetap ada. Hal ini terlihat dari laporan Dewan Kehormatan IAI untuk tiap-tiap periode selalu menunjukkan adanya kasus pelanggaran etika.

Kasus : Audit Bank

            Saat ini para auditor independen sejumlah bank bermasalah diajukan ke Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP) IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Vonis dari badan ini, apabila berupa sanksi pemberhentian sementara atau tetap, otomatis berpengaruh terhadap izin praktek yang dikeluarkan oleh Menkeu.
            Salah satu persyaratan izin praktek adalah keharusan sebagai anggota IAI. Kalau keanggotaannya diberhentikan sementara, otomotis Menkeu juga akan memberhentikan sementara yang bersangkutan. Sejauh ini memang belum pernah ada sanksi sampai pencabutan keanggotaan. Hal ini karena belum ada kasus yang sedemikian berat. Namun, sanksi pemberhentian sementara sudah cukup sering dikeluarkan.
            Sementara itu sepuluh akuntan publik belum lama ini telah diberi sanksi peringatan oleh pihak Departemen Keuangan RI. “Hasil evaluasi menunjukkan bahwa ada 10 akuntan publik yang melanggar standar audit dan kepada mereka telah digunakan sanksi peringatan”.
            Depkeu dapat memberikan sanksi peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin kepada akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP). Sanksi peringatan dikenakan sebanyak tiga kali berturut-turut dengan selang waktu maksimal enam bulan. Setelah peringatan ketiga tidak ada perbaikan dalam waktu sebulan, jatuh sanksi pembekuan izin. Jika penyebab dari sanksi pembekuan izin tidak juga diatasi sampai berakhirnya sanksi, izin akuntan publik dan atau KAP bersangkutan dicabut.
            Tindakan yang diambil baik oleh BP2AP maupun Depkeu itu merupakan tindak lanjut atas “ribut-ribut”nya ICW (Indonesian Corruption Watch). ICW menemukan adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para akuntan publik tatkala mengaudit bank-bank bermasalah untuk tahun buku 1995, 1996, dan 1997. Ada 10 KAP yang melakukan audit terhadap 36-dari 38-bank yang kemudian dibekukan kegiatan usahanya (BBKU).
            Dari hasil pengolahan data yang diberikan oleh ketua tim investigasi ICW, Agam Fatchurrochman, bisa disimpulkan, antara lain, bahwa hampir semua ( 9 KAP) tidak melakukan pengujian yang memadai atas suatu rekening, dokumentasi audit pada umumnya kurang memadai (7 KAP), dan ada satu auditor yang tidak paham peraturan perbankan tetapi menerima penugasan audit terhadap bank.

PEMBAHASAN

            Pada Bab ini, penulis melakukan pembahasan mengenai kasus yang ada pada point no. 2.4 yaitu tentang “ Audit Bank”. Adapun uraian pembahasan berdasarkan kepada latar belakang masalah dan tinjauan teoritis yang ada pada Bab II. Dengan pembahasan kasus ini, nantinya akan membantu menjawab permasalahan yang ada pada identifikasi masalah.
            Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada, termasuk profesi akuntan, khususnya akuntan publik. Dalam kaitannya dengan profesi, etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis.
            Di samping itu, kode etik tersebut akan berpengaruh besar terhadap reputasi serta kepercayaan masyarakat pada profesi yang bersangkutan. Jika anggota profesi seperti para akuntan publik, menjalankan kode etik sesuai dengan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam aturan etika kompartemen akuntan publik, penulis yakin dengan sepenuhnya tidak akan ada lagi penilaian dari masyarakat yang akhir-akhir ini menuduh akuntan sebagai penyebab terjadinya
krisis ekonomi (Media Akuntansi : 1999). Adanya tuduhan tersebut tentu saja menimbulkan berbagaai respon dikalangan masyarakat, ada yang pro dan ada yang kontra. Terlepas dari pro dan kontra, kalau seandainya kita mau mengintrospeksi diri masing-masing, akan mencoba melihat realita. Yang jelas kalau sudah adanya tuduhan seperti itu terhadap akuntan publik, tanpa memandang fakta itu valid atau tidak seperti yang dikemukakan pada Media Akuntansi tersebut, sedikit tidaknya masyarakat sudah mulai kurang percaya terhadap mutu pekerjaan akuntan, termasuk akuntan publik. Kalau fenomena seperti ini sudah ada, ini tentu seharusnya menjadi bumerang bagi para akuntan, khususnya akuntan publik. Sebenarnya adanya krisis kepercayaan ini sungguh tidak kita harapkan. Tetapi kita juga harus bisa menyadari, bahwa masyarakat pengguna jasa lah yang menilai kita.
            Melihat kasus yang menimpa 10 akuntan publik seperti yang diberitakan oleh Warta Ekonomi (edisi 13 Agustus 2001), itu merupakan suatu bukti bahwa tuduhan masyarakat selama ini terhadap mutu pekerjaan akuntan benar adanya, berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa ada 10 akuntan publik yang melanggar standar audit dan kepada mereka telah dikenakan sanksi peringatan.
            Kasus tersebut walaupun menimpa sebagian akuntan publik, tapi sudah mencemarkan profesi akuntan publik itu sendiri. Berkaitan dengan etika, akuntan publik juga dituntut untuk mempunyai rasa tanggung jawab dalam memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum. Dalam memberikan pendapat atau menolak untuk memberikan pendapatnya, akuntan publik harus berpedoman pada standar auditing
yang ada. Berdasarkan kasus yang ada, masyarakat sudah kurang percaya denganopini yang diberikan akuntan publik. Hal ini cukup beralasan sekali, setelah akuntan mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap bank-bank yang bermasalah, tidak lama sejumlah bank tersebut ada yang dilikuidasi. Isu tersebut dilemparkan sedemikian rupa, seolah-olah akuntan publik dari semua bank tersebut bermasalah. Kalau kita mau jujur, sebenarnya kesalahan itu tidak sepenuhnya ada pada akuntan publik. Karena secara logika, tidak mungkin akuntan publik mempunyai peran yang begitu hebat bisa menghancurkan bank. Padahal pekerjaan akuntan publik itu cuma melakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan itu kemudian memberikan opini, apakah laporan keuangan yang disusun perusahaan sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Kita harus menyadari bahwa laporan keuangan itu adalah tanggung jawab manajemen. Akuntan publik hanya mengecek apakah laporan keuangannya sudah disajikan secara benar.
            Menurut penulis kepercayaan masyarakat terhadap akuntan kita, baik oleh pemerintah maupun aparat-aparatnya, atau profesi-profesi lainnya, memang rendah. Dari sisi kemampuan dan keahlian para akuntan publik lokal tidaklah jelek, sebab masalah sebenarnya adalah mental. Kita tidak bisa menyatakan bahwa akuntan publik itu bagus semua, memiliki etika semua. Karena yang namanya akuntan publik hidup dalam lingkungan yang berlumpur sudah tentu berlumuran juga. Tapi jangan dikatakan bahwa seluruh akuntan publik jelek.
            Kembali lagi kepada permasalahan krisis kepercayaan ini, adanya isu-isu selama ini yang oleh pihak akuntan mengatakan bahwa ini merupakan kambing hitam oleh pihak lain terhadap akuntan publik, merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang untuk membuktikan mereka sudah bekerja sesuai dengan etika profesi.
            Akhirnya semua ini akan tergantung kepada akuntan itu sendiri secara individu. Bagaimana kesiapan mental yang harus dimiliki di tengah gunjang-ganjing krisis kepercayaan masyarakat terhadap mutu pekerjaan akuntan publik ini. Sudah sewajarnya masing-masing akuntan publik itu dapat mengukur sejauh mana ia sudah berperilaku etis, sehingga ia tetap dapat eksis di tengah-tengah masyarakat.
            Mengingat begitu pentingnya etika, maka dalam rangka penegakan etika akuntan publik kita perlu mengetahui faktor-faktor apa sebenarnya yang berpengaruh terhadap penegakan etika tersebut. Dengan demikian kita tidak akan langsung menuduh siapa yang salah dan siapa yang tidak. Berbagai faktor yang bisa mempengaruhi etika individu seorang akuntan publik di Indonesia, seperti:
penegakan hukum, kode etik yang dibuat oleh IAI, sistem pengendalian mutu, kurikulum pendidikan etika, sertifikasi etika bagi akuntan publik, pendidikan profesi berkelanjutan, review teman sejawat dan kualitas, seminar etika, penelitian etika terpublikasi, pembuatan buku-buku etika dan penegakan etika dalam kantor akuntan publik.
            Berkaitan dengan upaya penegakan etika, sebenarnya IAI sudah berusaha melakukan berbagai upaya, termasuk salah satunya yaitu menetapkan kode etik. Tetapi walaupun sudah ada kode etik, tetap saja ada pelanggaran-pelanggaran etika. Hal ini memang tidak bisa dipungkiri lagi. Menurut penulis, kesalahan tersebut sebenarnya ada karena kesalahan sistem. Kesalahan tersebut akan menimpa diri pribadi akuntan publik itu sendiri maupun IAI beserta perangkatperangkatnya
sebagai organisasi profesi.
            Kesalahan pertama, pendidikan di Indonesia selama ini terlalu menekankan arti pentingnya nilai akademik dan kecerdasan otak saja. Pengajaran tentang integritas, kejujuran, komitmen dan keadilan diabaikan, sehingga terjadilah krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan. Di Indonesia, masyarakat baru sadar tentang pentingnya perilaku etis (etika profesi) setelah terjadinya krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan. Karena kesalahan sistem pendidikan inilah,
walaupun secara profesi IAI sudah bertanggung jawab penuh dengan menetapkan kode etik, tetap saja secara individu akuntan publik itu bisa berperilaku tidak etis karena sistem pendidikan secara mendasar sudah salah, oleh karena itu diharapkan pada masa yang akan datang IAI- Kompartemen Akuntan Publik dapat bekerja sama lebih baik lagi dengan Kompartemen Akuntan Pendidik dalam membuat kurikulum, pendidikan etika harus mendapatkan porsi yang lebih besar. Selain itu juga diupayakan untuk melaksanakan pendidikan profesi berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan kompetensi dan memahami tentang standar-standar auditing yang baru termasuk etika profesi. Seperti kasus audit bank bermasalah,

Etika & Profesional Akuntan Publik
(Mudrika Alamsyah Hasan)

            berdasarkan laporan ICW ada satu auditor yang tidak paham peraturan perbankan tetapi menerima penugasan audit terhadap bank. Hal ini tentu saja melanggar etika. Karena seorang akuntan publik harus melaksanakan penugasan berdasarkan kompetensinya. Kalau akuntan publik itu tidak paham tentang peraturan perbankan, sebaiknya ia tidak menerima penugasan. Lebih baik akuntan publik itu mengundurkan diri dari penugasan. Dan ini bukan merupakan suatu hal yang tidak wajar. Akan tetapi lebih bijaksana dari pada ia menerima penugasan, tetapi tidak paham tentang hal penugasan itu, sehingga dalam praktiknya terjadi pelanggaran (malpraktik). Ini merupakan kesalahan fatal, yang menyebabkan jatuhnya reputasi KAP-nya khususnya , dan IAI pada umumnya.
            Kesalahan kedua, penegakan hukum masih lemah dan tumpang tindih. Kalau melihat dasar hukumnya, sebenarnya sudah cukup kuat, kalau memang hasil kerja akuntan publik merugikan suatu pihak, bisa dilakukan tuntutan secara perdata. Jadi ada sanksi profesi karena pelanggaran terhadap etika profesi. Sampai saat ini, baik Depkeu maupun IAI sendiri belum menerapkan sanksi yang berat. Alasannya karena belum ada kasus yang sedemikian berat. Namun sanksi pemberhentian sementara sudah cukup sering dikeluarkan. Menurut penulis, karena sanksi yang ringan inilah, membuat para akuntan publik tidak jera-jera melakukan kesalahan. Sehingga selalu saja ada pelanggaran. Kalau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota IAI belum sedemikian berat, lalu apa sebenarnya yang menjadi tolak ukur ringan atau beratnya suatu kasus pelanggaran? Jadi menurut penulis masalah
penegakan hukum masih lemah, sebaiknya Depkeu maupun IAI perlu menindak tegas terhadap akuntan publik yang jelas-jelas melanggar etika. Tentu saja penegakan hukum yang kita inginkan adalah yang sesuai dengan prosedural dan hendaknya dirancang suatu dasar hukum yang berat (tegas) sehingga orang menjadi tidak berani melanggar atau bermain-main dengan peraturan.
            i samping masih lemahnya penegakan hukum, juga masih terlihat adanya tumpang tindih dalam proses penyelesaian pelanggaran etika, padahal secara prosedural sistemnya sudah bagus (tidak overlapping). Tetapi dalam prakteknya tidak demikian. Hal ini seperti dalam kasus audit bank yang sedang dibahas ini. IAI sudah mengatakan kalau pihak Depkeu melihat keragu-raguan, kecurigaan dalam pekerjaan audit, seharusnya masalahnya dibawa ke lembaga profesi (IAI) dan akan diproses. Namun Depkeu tidak bersedia. Baru setelah kasus timbul, setelah ICW ribut, dilimpahkan ke IAI. Dalam pandangan IAI , ada beberapa kelemahan dalam ketentuan perizinan KAP, terutama menyangkut sanksi yang dibuat oleh Menkeu. Kelemahannya sedemikian rupa sehingga diragukan apakah Menkeu mempunyai wewenang untuk langsung memberikan sanksi berat. Pemberian sanksi inipun menjadi perdebatan tersendiri di Depkeu.
            Sementara itu ICW menilai, selama ini Kompartemen Akuntan Publik IAI kerap cuma memberikan sanksi berupa peringatan tertulis. Padahal, mereka bisa mengeluarkan auditor dari keanggotaan. Begitu pula pihak Ditjen Lembaga Keuangan Depkeu.
            Oleh karena itu untuk mengantisipasi masalah ini lebih jauh, IAI sedang membuat suatu progam untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dengan harapan akuntan publik bakal menyadari bahwa kalau dia melanggar peraturan atau melakukan sesuatu yang tidak benar, kemungkinan untuk diketahui besar.
            Menurut penulis, yang penting ada pengaduan. Di Indonesia kerap terjadi pihak yang dirugikan cuma berkoar-koar memberi pernyataan sana-sini, tetapi tidak pernah laporan. Sejauh ini IAI belum bisa proaktif. Yang jelas, selama akuntan publik sudah melaksanakan tugasnya sesuai SPAP, maka yang bersangkutan terbebas dari sanksi apapun. Jika diberi sanksi, ini bisa diartikan bahwa akuntan publik lalai dalam melaksanakan SPAP. Yang pasti, BP2AP sedang meneliti
pekerjaan para akuntan publik yang melanggar etika dalam kasus audit bank. Badan ini butuh waktu untuk memperoleh data dari BPKP. Seandainya akuntan publik yang dikenai sanksi merasa tidak puas, dia bisa melakukan banding ke Majelis Kehormatan. Apapun keputusan yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan, sifatnya final.


PENUTUP

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.      Etika profesi mendapat tempat yang sangat istimewa dan mendasar bagi kehidupan profesional seseorang akuntan. Sistem yang tidak dapat ditawartawar dan harus dikembangkan adalah prinsip independen, objektif dan due profesional care.
2.      Penegakkan etika profesional merupakan kunci untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap jasa yang diberikan oleh akuntan publik, apabila etika profesi yang menjadi landasan bagi akuntan publik tidak dijalankan semestinya maka akan berdampak kepada munculnya masalah berupa ketidakpercayaan masayarakat terhadap jasa profesional yang diberikan.
3.      Penegakan etika bagi akuntan publik yang lebih baik lagi merupakan suatu tantangan yang berat baik bagi IAI sendiri maupun anggotanya (dalam hal ini akuntan publik) pada masa yang akan datang sehubungan dengan adanya krisis kepercayaan terhadap mutu pekerjaan akuntan publik.
4.      Penegakan etika akuntan publik masih terkendala dalam pelaksanaannya  karena adanya kesalahan sistem pendidikan, lemahnya penegakan hukum dan adanya tumpang tindih dalam praktek penyelesaian pelanggaran, yang seharusnya tidak terjadi.
5.      IAI selaku organisasi profesi terus berusaha menciptakan suatu terobosan baru dalam upaya penegakan etika sesuai dengan tuntutan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA

Arfan Ikhsan Lubis dan ayu Oktaviani, 2003, Upaya Memperbaiki Kemerosotan Citra Akuntan, Edisi     32 April, Media Akuntansi, PT. Intama Artha Indonesia

Arens, Alvin A. Randal J.Elder, Mark S.Beasley, 2008. Auditing and Assurance Services and ACL           Software. 12 th Edition. New Jersey : Prentice Hall.

Jusuf, Al Haryono, 2001. Auditing (Pengauditan), Cetakan Pertama, Bagian Penerbitan STIE –    YKPN, Yogyakarta 2001

Ikatan Akuntan Indonesia, 2000. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Jakarta, Edisi Juli 2000,

_____________, 2001 Kumpulan Artikel Dan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Jakarta, edisi 2001

Warta Ekonomi,2001. Audit Bank, Jakarta,Edisi 13 Agustus 2001

Wuryan Andayani, 2002, Etika Profesi, Tanggung Jawab Auditor dan Pencegahan Kecurangan   dengan Teknologi Baru, Media Akuntansi Edisi 23 Januari, PT. Intama Artha Indonesia