Senin, 07 Juli 2014

YUK NYOLOS, STOP GOLPUT !

 Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan bahwa kampanye atau mengajak orang lain untuk tidak memilih alias golput adalah tindakan pidana. 

Ketua KPU Husni Kamil Manik Ketua mengatakan, Undang- Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang mengajak atau menghalang-halangi orang lain untuk tidak memilih dalam pemilu. “Jadi kalau mengampanyekan itu, iya (diancam pidana),” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin. 

Larangan mengajak orang lainuntukgolputsudahdiaturdalam Pasal 292 dan 293 Undang- Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu. Sebagian kalangan menilai larangan golputdiaturpada Pasal 308 UU Pemilu. Namun, tidak adasatupunpasalyangmengatur secara eksplisit larangan mengajak orang lain untuk golput. Tiga pasal yang dikaitkan dengan larangan mengajak golput tersebut dinilai multitafsir. Husni mengatakan, potensi terjadi kerawanan dalam proses pelaksanaan pemilu bisa saja terjadi. 

Namun, dia memastikan Polri akan menjalankan wewenang yang diberikan dengan baik. “Polri tahu bagaimana mengantisipasinya. Kita percaya mereka punya kemampuan karena mereka profesional di bidangnya,” kata Husni. Lebih lanjut dia mengatakan, KPU terus berupaya meningkatkan angka partisipasi masyarakat untuk ikut memilih. Salah satu caranya, giat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. “Itu sudah kita jalankan, bagaimana skema yang sudah kita buat. 

Dari hasil survei yang ada itu sangat prospektif bahwa angka partisipasi pemilih lebih tinggi,” ungkapnya. Sementara komisioner KPU lain Ferry Kurnia Rizkiansyah menjelaskan, beda antara orang yang memang golput atas dasar pribadi dan dipaksa atau dihalang- halangi. “Kalau golput itu hak, orang memilih atau tidak itu juga hak. Tapi, kalau orang sudah mengajak, itu sudah pidana,” ucap mantan Ketua KPU Jawa Barat itu. 

Ferry mengatakan, pada dasarnya KPU ataupun Bawaslu siap menerima laporan pelanggaran apa pun dari semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Apabila memang dianggap memenuhi unsur pidana, akan dilimpahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. “Informasi dan laporan itu banyak. Bisa dari masyarakat ke Bawaslu atau dari kita. Itu nanti akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tuturnya. Anggapan senada disampaikan anggota Bawaslu Daniel Zuhron. 

Dia mengatakan, ajakan untukgolputkepada oranglaintidak dibenarkan dan memenuhi unsur pidana. “Tidak boleh kemudian kampanye yang mengajak hal itu (golput),” ujarnya. Menurutnya, Bawaslu memiliki kapasitas untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan upaya untuk menggagalkan pemilu. Pelanggaran yang bersifat administratif akan diteruskan ke KPU, yang sifatnya etik dilanjutkan ke DKPP, sementara untuk yang sifatnya pidana diteruskan ke kepolisian. 

“Yang sifatnya pidana nanti hubungannya antara Bawaslu, polisi, dan jaksa,” katanya. Pasal 292 UU No 8/2012 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Pasal 293 mengatur, setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. 

Sebelumnya Kepala Biro Analisis Badan Intelijen Keamanan Polri Brigjen Pol Sukamto Handoko berjanji akan menindak tegas siapa saja yang ingin menggagalkan proses pemilu di Tanah Air. Salah satunya sanksi pidana dikenakan bagi siapa saja yang mengajak orang lain untuk tidak memilih atau berada pada posisi golput. “Mengajak masyarakat untuk golput bisa dipidana dengan undang-undang pemilu,” ujar Sukamto. 

Menurut dia, pihaknya mendapatkan informasi ada pihak yang ingin melakukan tindakan tersebut. Namun, proses penanganannya harus melalui rekomendasi dari Bawaslu. “Setelah diperiksa Bawaslu, baru kami yang menindaklanjuti,” katanya. Pengamat hukumtatanegara Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Andi Syafrani mengatakan, kampanye atau ajakan untuk golput tidak seharusnya dikenakan sanksi pidana. Pasalnya dalam UU Pemilu tidak mengatur secara detil larangan mengajak orang lain untuk golput. 

“Kampanye golput atau hasutan golput bukan tindakan nyata sehingga seharusnya tidak dipidana,” ucapnya. Dia mengatakan, orang yang mengajak golput tidak bisa dipidana karena mengingkari hakikat tentang hak pilih. Perlu dipahami bahwa hak pilih adalah hak, bukan kewajiban. Setiap warga negara dapat menggunakannya atau tidak. “Tidak memberikan surat undangan, masuk TPS dilarang. Itu tindakan-tindakan dikategorikan penghalangan ini jelas,” ungkapnya. dian ramdhani/ dita angga 


SUMBER : http://www.sragenpos.com/2013/yuk-nyoblos-410022?doing_wp_cron=1385526759