Sabtu, 31 Mei 2014

Our Economic Woes and Their Cure

Our greatest economic woe is that not many people around the world are buying our goods like they were before 2008. The reason is that there is large-scale unemployment in most places. This coupled with a large amount of debt, carried by governments, pension funds, and individuals, have left people and governments searching for solutions.
For individuals and families. What does austerity accomplish in my country, the USA? Cutting back on our massive defense spending would be a big help if we used the money saved to keep our k12 school systems and public colleges adequately funded. If, instead, we layoff teachers, increase class size, and raise tuition at local colleges, it would be a crime if we do it in order to maintain our massive defense spending.
Another solution offered is to reduce federal and local debt by raising taxes on the wealthy. While some of the wealthy understand the need, others say that they are the job creators and raising their taxes will kill jobs. So far, I haven’t seen these job creators create jobs. President Obama has tried several stimulus plans to get these job creators moving, but, with one exception, no one will create jobs until they see customers. That exception is the federal government. We all know that our infrastructure needs a makeover. Now, at a time when our government can borrow at 1.6% on a 10 year loan, we should put aside our debt fears and do a job that needs to be done. This will create jobs, then customers, then the expansion of other businesses, and finally greater tax revenue to pay off the debt.

This cure not new. After over a decade of limping along after the great depression, prosperity returned when the government had to tool up for WW2. I hope we can be smarter now by avoiding the war that some of our politicians are aching for, and instead replace our ailing infrastructure with new, innovative solutions. 


Sumber : http://www.artikelberbahasainggris.com/ekonomi/our-economic-woes-and-their-cure.html

Minggu, 25 Mei 2014

Beberapa Permasalahan Ekonomi Indonesia

Dari sekian banyak masalah perekonomian yang dapat mewujudkan target pemerintah dapat dikelompokan menjadi masalah yang paling pokok karena dampaknya yang meluas yaitu tentang permasalahan ketenagakerjaan yang melingkupi tingginya jumlah pengangguran dan tingginya tingkat inflasi yang terjadi di Indonesia merupakan hal yang mendasari semua permasalahan – permasalahan sosial di Indonesia.
·        Pengangguran
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak.
·        Jenis-jenis Pengangguran :
-          Berdasarkan jam kerja :
1.     Pengangguran Terselubung
2.     Setengah Menganggur
3.   Pengangguran terbuka
-          Berdasarkan penyebab terjadinya :
1.     Pengangguran Friksionil.
2.     Pengangguran Struktural
3.     Pengangguran Teknologi
4.     Pengangguran Siklikal
5.     Pengangguran musiman
6.     Pengangguran Konjungtural

·        Penyebab Terjadinya Pengangguran
1.     Penduduk yang relatif banyak
2.      Pendidikan dan keterampilan yang rendah
3.     Angkatan kerja tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta dunia kerja
4.     Teknologi yang semakin modern
5.     Pengusaha yang selalu mengejar keuntungan dengan cara melakukan penghematan-penghematan.
6.      Penerapan rasionalisasi
7.     Adanya lapangan kerja yang dengan dipengaruhi musim
8.     Ketidakstabilan perekonomian, politik dan keamanan suatu Negara
·        Dampak-dampak dari Pengangguran
1.     Pendapatan nasional rill (nyata) yang dicapai oleh masyarakat lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya).  Sehingga kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun lebih rendah.
2.     Pengangguran menyebabkan kegiatan perekonomian menurun sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.
3.     Tingkat kemakmuran yang dapat dinikmati masyarakat lebih rendah daripada tingkat kemakmuran yang mungkin dicapainya.
4.     Jumlah penduduk miskin semakin bertambah.
5.     Meningkatkan tindakan kriminalitas.
·        Upaya Mengatasi Pengangguran
1.     Mengadakan program transmigrasi
2.     Meningkatkan kualitas tenaga kerja
3.     Mendorong majunya pendidikan
4.     Mengintensifkan program keluarga berencan


·        Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.
·        Penyebab Inflasi
-           Inflasi tarikan permintaan (demand pull inflation) (kelebihan likuiditas/uang/alat tukar).
-          Inflasi desakan biaya
Ada beberapa dampak dengan terjadinya Inflasi yaitu:
·        Dampak Postif Inflasi
1.     Peredaran / perputaran barang lebih cepat.
2.     Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.
3.     Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.
4.     Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikanpendapatan kecil.
·        Dampak Negatif Inflasi
1.     Harga barang-barang dan jasa naik.
2.     Nilai dan kepercayaan terhadap uang akan turun atau berkurang.
3.     Menimbulkan tindakan spekulasi.
4.     Banyak proyek pembangunan macet atau terlantar.
5.     Kesadaran menabung masyarakat berkurang

             Hubungan Antara Pengangguran dan Inflasi
Berdasarkan  Kurva Phillips, menggambarkan adanya hubungan negatif antara laju inflasi dengan pengangguran: Laju inflasi tinggi, pengangguran rendah. Akan tetapi kebalikannya juga justru dapat terjadi yakni kenaikan harga-harga secara umum, yang dilihat dari laju inflasi akan menurunkan output (produksi nasional) dan dengan sendirinya meningkatkan pengangguran. Hubungan inflasi, output dan pengangguran) sangat ditentukan oleh aggregat penawaran dan permintaan terhadap barang-barang dan jasa-jasa. Apabila aggregat permintaan meningkat, permintaan terhadap tenaga kerja akan meningkat (dengan sendirinya pengangguran berkurang).    Akan tetapi, sebaliknya kenaikan aggregat permintaan tersebut akan menaikkan harga-harga (meningkatkan laju inflasi). Ini yang dinamakan hubungan negatif inflasi dan pengangguran. Penurunan penawaran dengan sendirinya berakibat pada “seolah” kenaikan dalam permintaan. Akibatnya harga-harga meningkat (inflasi meningkat). Akan tetapi karena penawaran menurun ini berarti permintaan terhadap tenaga kerja juga menurun yang dengan sendirinya menurunkan produksi nasional. Akhirnya yang terjadi adalah inflasi tinggi dan pengangguran tinggi.
sumber ; http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2009/08/hak-cipta.html

HAK CIPTA


Hak cipta adalah hak eksekutif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

PEMEGANG HAK CIPTA DAN CIPTAAN
  • Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
  • Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
  • Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu keajaiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di peradilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut

DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang no. 19 tahun 2002. beberapa peraturan pelaksanaan yang masih berlaku yaitu :
  • Peraturan Pemerintah RI no. 14 tahun 1986 Jo Peraturan pemerintah RI no. 7 1989 tentang Dewan Hak Cipta
  • Peraturan pemerintah RI no. 1 tahun 1989 tentang penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
  • Peraturan Menteri Kehakiman RI no. M.01-HC.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran hak cipta
  • Keputusan Menteri Kehakiman RI no. M.04.PW.07.03 tahun 1988 tentang penyelidikan hak cipta

HAK MORAL DAN HAK EKONOMI
  • Hak moral
  • Hak ekonomi
  • Hak terkait

PELANGGARAN HAK CIPTA
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaaan menurut sifatnya yang asli
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan undang-undang maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak
  • Pengambilan berita aktual seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidanannya diatur dalam pasal 77 yang berbunyi :

  • Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
  • Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)

Sumber : http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2009/08/hak-cipta.html

UMR, PRODUKTIVITAS, DAN ETIKA BISNIS

Di dalam dunia bisnis, pengupahan merupakan hal yang sewajarnya sebagai bentuk kompensasi atas kontribusi yang diberikan pekerja atau buruh kepada perusahaan. Jadi ketika perusahaan merekrut pekerja/ buruh yang diharapkan adalah pekerja/buruh tersebut dapat menjalankan serangkaian pekerjaannya untuk menghasilkan barang atau jasa yang mendukung kegiatan usaha sehingga menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan yang didapat dapat digunakan perusahaan untuk memberikan kompensasi berupa upah kepada pekerja/buruh.

Hal tersebut seiring dengan definisi upah pada uu no 13 tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30 tentang ketenaga kerjaan yang berbunyi : “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.

Pemerintah sebagai pihak yang independen, mengeluarkan Upah Minimum Regional (UMR) yang bertujuan untuk mengatur sistem pengupahan yang seharusnya diberikan oleh suatu perusahaan kepada para pekerja. Telah dikatakan diatas bahwa pengupahan yang didasarkan pada UMR amatlah berkaitan dengan produktivitas seseorang. Produktivitas dipengaruhi oleh faktor-faktor baik tingkat makro, mikro maupun bagi tiap individu. Pada tingkat makro terdapat faktor stabilitas politik dan keamanan, kondisi sumber daya (manusia, alam dan energi), pelaksanaan pemerintah, kondisi infrastruktur berupa transportasi dan komunikasi, dan sosial dan budaya. Pada tingkat mikro, faktor internal meliputi sumber daya manusia, teknologi, manajemen dan struktur modal. Selain faktor internal terdapat juga faktor eksternal meliputi kebijaksaan pemerintah, kondisi politik, sosial, ekonomi dan hankam. Pada tingkat individu terdapat faktor sikap mental (budaya produktif), pendidikan, ketrampilan, kompetensi dan apresiasi terhadap kinerja. Ukuran produktivitas biasanya didasarkan pada hasil dari Input (I) dibagi Output (O). Input dan output dalam produktivitas memiliki hubungan lurus atau sebanding, yakni semakin besar input dan semakin kecil output maka produktivitasnya semakin besar dan begitu pula sebaliknya. Selain itu produktivitas juga dapat dideskripsikan sebagai berikut :
  • Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) tetap
  • Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) naik
  • Produktivitas (P) naik apabila Input (I) tetap, Output (O) naik
  • Produktivitas (P) naik apabila Input (I) naik, Output (O) naik tetapi jumlah kenaikan Output lebih besar daripada kenaikan Input.
  • Produktivitas (P) naik apabila Input (I) turun, Output (O) turun tetapi jumlah penurunan Input lebih kecil daripada turunnya Output.

Input yang berupa keahlian pekerja dalam mengolah sumber daya perusahaan dalam menghasilkan sebuah output berupa barang atau produk yang bernilai jual akan memperkuat daya saing perusahaan dalam pasar perdagangan yang kompetitif seperti saat ini. Perusahaan yang telah exist dalam pasar pastinya akan melebarkan sayapnya dengan melakukan ekspansi hingga dapat berdampak pada perluasan lapangan pekerjaan. 

ECONOMIC VALUE ADDED (EVA)

Merupakan hasil pengurangan total biaya modal terhadap laba operasi setelah pajak. Biaya modal sendiri berupa cost of debt dan cost of equity.

Economic Value Added dapat diformulasikan sebagai berikut:

EVA = NOPAT – (Capital x c) atau EVA= (r-c) x Capital

Dimana :
  • NOPAT adalah Net Operating Profit After Tax, yaitu laba bersih (Net Income After Tax) ditambah bunga setelah pajak.
  • c adalah biaya kapital adalah biaya bunga pinjaman dan biaya equitas yang digunakan untuk menghasilkan NOPAT (Net Operating profit After Tax) tersebut dan dihitung secara rata-rata tertimbang (Weighted Average Cost of Capital).
  • R adalah tingkat balikan kapital (rate of return), yaitu NOPAT dibagi dengan Capital.
  • Capital adalah jumlah dana yang tersedia bagi perusahaan untuk membiayai perusahaannya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam menghitung EVA (Economic
Value Added) secara lebih detail sebagai berikut (Mike Roussana, 1997):
  1. Menghitung biaya hutang dan biaya atas ekuitas
  2. Menghitung struktur permodalan dari neraca
  3. Menghitung NOPAT
  4. Menghitung tingkat pengembalian (r)
  5. Menghitung biaya modal rata-rata tertimbang (C)
  6. Menghitung EVA (Economic Value Added)
EVA mirip dengan penghitungan profit biasa namun dengan 2 perbedaan penting yaitu EVA mempertimbangkan biaya pada semua modal dan tidak terhalang dengan adanya GAAP yang mengatur dalam laporan keuangan perusahaan.

Laba bersih yang dilaporkan dalam laporan laba rugi perusahaan hanya mempetimbangkan sebagian besar yang tampak pada capital cost seperti interest-yang mengabaikan cost pada equity finance.

Akuntansi keuangan tidak menghitung biaya pada keuangan yang diterima oleh pemegang saham karena merupakan opportunity cost yang tidak dapat diukur secara langsung. Namun kenyataannya tidaklah demikian.

Sumber : http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2009/08/economic-value-added-eva.html

INVESTASI DI PASAR MODAL BERKEMBANG

Pada era globalisasi saat ini, dimana hambatan-hambatan perekonomian semakin pudar, peralihan arus dana dari pihak yang surplus kepada yang defisit akan semakin cepat dan tanpa hambatan. Pasar Modal sebagai pintu investasi terhadap aliran dana dari pihak yang kelebihan kekayaan (surplus) kepada pihak yang kekurangan dana (defisit) berperan sebagai lembaga perantara keuangan. Investor disini adalah pihak yang surplus dalam kaitannya dengan keuangan.
Siapakah pihak-pihak surplus ini? Dalam kaitannya dalam investasi dan sumber dana yang digunakannya, investor dapat dibagi. Paling tidak ada empat cara investor dapat masuk ke suatu negara: distressed asset investment, strategic investment, direct investment dan portfolio investment

Portofolio investment inilah yang selama ini menjadi perhatian banyak praktisi di bidang pasar modal. Mengapa demikian? Karena jenis investor ini merupakan yang paling cepat memindahkan eksposurnya di suatu negara jika terjadi gejolak (politik, ekonomi, kurs) yang diintrepretasikan sebagai ketidakpastian. Besarnya nilai investasi asing yang masuk atau keluar, praktis juga akan mempengaruhi pasar secara keseluruhan akibat adanya volume transaksi yang besar.

Peranan modal asing dalam pembangunan negara telah lama diperbincangkan oleh para ahli ekonomi pembangunan. Secara garis besar menurut Chereney dan Carter yaitu pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh emerging country sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perubahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam mobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi (meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif).

sumber : http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2010/06/blog-post.html

Something You Should or Should Not Do and Can or Cannot Do

1.   Library
  • -          You are supposed to read a book in the library
  • -          You are not supposed to noisy in the Library
  • -          You are allowed to borrow some books
  • -          You are not allowed to eat in the library


    2.  Museum
  • -          You are expected to search for useful knowledge
  • -          You are not expected to damage the objects in the museum
  • -          You are permitted to see the objects in the museum
  • -          You are not permitted to steal


3.   Restaurant
  • -          You are supposed to spend on food
  • -          You are not supposed to snap the waiter
  • -          You are allowed to order food and drink
  • -          You are not allowed to do fray


4.  Tram

  • -          You are expected to give your sit from elderly humans
  • -          You are not expected to disturb other passengers
  • -          You are permitted to listen music in your gadget
  • -          You are not permitted to steal
5.   Park

  • -          You are supposed to keep the park clean
  • -          You are not supposed to littering the park
  • -          You are allowed to play with your family
  • -          You are not allowed to throw garbage in the park