Rabu, 02 Januari 2013

EKONOMI KOPERASI BAB 12


Kata Pengantar

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas anugrahNya penulisan paper ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya penulisan paper ini hingga bisa tersusun dengan baik.

        Paper ini kami susun berdasarkan pengetahuan  yang kami peroleh dari beberapa buku dan media elektronik dengan harapan orang yang membaca dapat memahami tentang pembangunan koperasi.

Akhirnya, kami  menyadari bahwa penulisan paper ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi  perbaikan penerbitan paper ini di masa mendatang.


Pembangunan Koperasi

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A.   Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B.    Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber: 
Ign. Sukamdiyo,  Manajemen Koperasi, Erlangga, 1996, Hal. 27-33.
http://forum.upi.edu/v3/index.php?topic=11916.0

EKONOMI KOPERASI BAB 11


Kata Pengantar

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas anugrahNya penulisan paper ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya penulisan paper ini hingga bisa tersusun dengan baik.

        Paper ini kami susun berdasarkan pengetahuan  yang kami peroleh dari beberapa buku dan media elektronik dengan harapan orang yang membaca dapat memahami tentang peranan koperasi.

Akhirnya, kami  menyadari bahwa penulisan paper ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi  perbaikan penerbitan paper ini di masa mendatang.

PERANAN KOPERASI

Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
~        Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
~        Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
~        Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
~        Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar
~        Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. 
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

2.      Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai berikut:
~        Adanya penjual yang banyak
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
~        Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
~        Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.
~        Keluar masuk industry relative mudah
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna  beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan baru ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.
~        Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan harga maka ia tetap dapat menarik pembeli  dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relative mahal.

Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

3.      Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi
Ciri-ciri pasar monopsomi
~        Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

4.      Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
~        Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.
~        Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
~        Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda  memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

Sumber: 
www.dantelaruku.blogspot.com/bab-9-peranan-koperasi-di-berbagai.html
sukirno,sadono,1994.mikro ekonomi teori pengantar.PT Rajagrafindo persada,Jakarta.

EKONOMI KOPERASI BAB 10


Kata Pengantar

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas anugrahNya penulisan paper ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya penulisan paper ini hingga bisa tersusun dengan baik.

        Paper ini kami susun berdasarkan pengetahuan  yang kami peroleh dari beberapa buku dan media elektronik dengan harapan orang yang membaca dapat memahami tentang evaliasi keberhasilan kopersi dilihat dari sisi perusahaan.

Akhirnya, kami  menyadari bahwa penulisan paper ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi  perbaikan penerbitan paper ini di masa mendatang.


Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. 
2. Efektivitas Koperasi
v Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
v Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
v Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp.
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b) Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c) Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.

sumber : 
http://rinton.blogdetik.com/bab-x-evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/

EKONOMI KOPERASI BAB 9


Kata Pengantar

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas anugrahNya penulisan paper ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya penulisan paper ini hingga bisa tersusun dengan baik.

        Paper ini kami susun berdasarkan pengetahuan  yang kami peroleh dari beberapa buku dan media elektronik dengan harapan orang yang membaca dapat memahami tentangevaliasi keberhasilan dilihat dari sisi anggota. 

Akhirnya, kami  menyadari bahwa penulisan paper ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi  perbaikan penerbitan paper ini di masa mendatang.


Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota

Ada beberapa aspek yang menentukan Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota  antara lain :
à   Efek –efek ekonomis Koperasi
à   Efek harga dan Efek biaya
à   Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
à   Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Hubungan penting yang harus dilakukan koperasi salah satunya  adalah dengan para anggotanya, yang memiliki kedudukan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
             Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempertanyakan  dana (simpanan-simpanan) yang dialokasikannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi jika dibandingkan dengan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
            1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
            2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih               menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :
a).  Partisipasi dipandang dari sifatnya
b).  Partisipasi dipandang dari bentuknya
c.)  Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
d.)  Partisipasi dipandang dari segi  kepentingannya

a).  Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).
b).        Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c).        Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.
Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d).        Partisipasi dipandang dari segi  kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
               Efek-efek Ekonomis Koperasi 
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan dalam hal ini anggota juga mengharapkan hasil atau efek dari keanggotaannya dalam koperasi efek tersebut antara lain yaitu kemanfaatan ekonomis.
    Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
            Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

EKONOMI KOPERASI BAB 8


Kata Pengantar

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas anugrahNya penulisan paper ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya penulisan paper ini hingga bisa tersusun dengan baik.

        Paper ini kami susun berdasarkan pengetahuan  yang kami peroleh dari beberapa buku dan media elektronik dengan harapan orang yang membaca dapat memahami tentang permodalan koperasi.

Akhirnya, kami  menyadari bahwa penulisan paper ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi  perbaikan penerbitan paper ini di masa mendatang.


PERMODALAN KOPERASI

Arti Modal Koperasi

Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.


SUMBER MODAL

Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.
Secara normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Kinerja organisasi juga tercermin dari tertibnya semua administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya. Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun usaha anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
Dengan demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila selama ini sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan eksternal.
Meskipun akses modal eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.


•Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. 

Sumber:

EKONOMI KOPERSI BAB 7


Kata Pengantar

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas anugrahNya penulisan paper ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya penulisan paper ini hingga bisa tersusun dengan baik.

        Paper ini kami susun berdasarkan pengetahuan  yang kami peroleh dari beberapa buku dan media elektronik dengan harapan orang yang membaca dapat memahami tentang jenis-jenis dan bentuk koperasi.

Akhirnya, kami  menyadari bahwa penulisan paper ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi  perbaikan penerbitan paper ini di masa mendatang.



Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
Koperasi Konsumsi
Koperasi Jasa
Koperasi Produksi
Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Konsumsi
Koperasi Produksi
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
B.  BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sumber lain yang sah

Referensi :
http://ksupointer.com/bentuk-dan-jenis-koperasi
http://www.anneahira.com/jenis-jenis-koperasi.htm
http://amanda990.wordpress.com/2010/10/21/jenis-jenis-koperasi-indonesia/
http://ucipechel.blogspot.com/2011/10/tugas-teori-ekonomi.html
http://rismaeka.wordpress.com/2012/01/03/jenis-jenis-dan-bentuk-koperasi/