Kata Pengantar
Puji
Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas anugrahNya
penulisan paper ini dapat terselesaikan dengan baik. Tidak lupa kami ucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya
penulisan paper ini hingga bisa tersusun dengan baik.
Paper ini kami susun berdasarkan
pengetahuan yang kami
peroleh dari beberapa buku dan media elektronik dengan harapan orang yang
membaca dapat memahami tentang permodalan koperasi.
Akhirnya,
kami menyadari bahwa
penulisan paper ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan penerbitan paper ini di masa
mendatang.
PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik
bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar
kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam
ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan
seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi,
baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang
penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal
koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka
rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya
prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi
dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi
dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan
non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita pada banyak
koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal
dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha
koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di
Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih
sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut, maka
koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal
koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah
simpanan suka rela. Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan
yang memiliki karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya
sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi
modal produktif.
Secara normatif, banyak
lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat
diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun untuk
mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan kinerja
organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut
dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal
menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal meskipun
koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal
eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik.
Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan
pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan,
pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Kinerja organisasi juga
tercermin dari tertibnya semua administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya
layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja juga tercermin dari
kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang
terawat, tempat usaha, alat produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya.
Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha
kelompok maupun usaha anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
Dengan demikian, untuk
meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus
perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari
organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun
komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non
perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi
pada khalayak umum.
Apabila selama ini sudah
menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar
akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan
organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka.
Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan
eksternal.
Meskipun akses modal
eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi
menggali modal dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal
yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan otonom
bagi koperasi.
•Pengertian dana cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
•
Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU
yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota,
ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar