Nama : Nur Azizah
NPM : 25211294
Kelas : 4EB13
Akuntansi Internasional (Softskill) 2
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) tentang Accrual Basis dan Going Concern
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai
informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritaspajak dan
pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di
dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi
adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas
keuangan.
Secara luas,
akuntansi juga dikenal sebagai “bahasa bisnis”. Akuntansi bertujuan untuk
menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para
manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti
pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam
proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu
cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat,
diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing,
satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah
suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk
memberikan suatu pendapat atau opini – yang masuk akal tapi tak dijamin
sepenuhnya – mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang
berterima umum.
a. Accrual Basis
PSAK1 mensyaratkan bahwa suatu entitas dalam menyusun laporan keuangannya,
kecuali laporan arus kas, dengan menggunakan dasar akrual akuntansi.
Materialitas
dan Agregasi
PSAK 1 mengatur bahwa masing-masing unsur material diungkapkan secara terpisah
dalam laporan keuangan. Suatu informasi disebut material jika informasi
tersebut dihapuskan atau disajikan secara tidak tepat, maka keputusan ekonomi
pengguna berdasarkan laporan keuangan itu akan terpengaruh. Materialitas
bergantung pada besaran dan sifat penghapusan atau penyajian yang tidak tepat,
yang dipertimbangkan menurut kondisi yang ada. Besaran atau sifat suatu unsur,
atau gabungan keduanya, dapat menjadi faktor penentu.
1. PSAK
1 juga mengatur bahwa unsur-unsur tidak material harus digabungkan dengan unsur
lain yang sejenis dan tidak perlu disajikan secara terpisah.
2. Penerapan
konsep materialitas juga berarti bahwa persyaratan pengungkapan dalam SAK tidak
perlu dipenuhi jika informasi yang dihasilkan tidak maerial.
Saling
Hapus
PSAK1
mengatur bahwa aset dan liabilitas, serta pendapatan dan beban tidak boleh
saling hapus kecuali bila disyaratkan atau diijinkan oleh SAK lain karena
saling hapus dapat mempengaruhi pemahaman pengguna laporan keuangan.
Dalam
konteks ini, aset yang dilaporkan sebesar nilai setelah dikurangi penyisihan
(misalnya penyisihan pitang ragu-ragu) tidak termasuk saling hapus.
Frekuensi
Pelaporan
Kebermanfaatan laporan keuangan akan berkurang bila laporan keuangan itu tidak
diberikan kepada pengguna secara tepat waktu. PSAK1 mensyaratkan bahwa laporan
keuangan disajikan paling sedikit satu tahun sekali.
Apabila
tanggal pelaporan berubah, PSAK 1 mensyaratkan bahwa entitas mengungkapkan
hal-hal sebagai berikut:
a. alasan
menggunakan periode yang lebih atau kurang darpi satu tahun kalender
b. fakta
bahwa informasi komparatif laba rugi, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan
terkait tidak seluruhnya dapat dibandingkan
Informasi
Komparatif
PSAK 1 mengatur bahwa informasi komparatif diungkapkan secara komparatif dengan
periode sebelumnya untuk seluruh informasi angka dalam laporan keuangan kecuali
bila tidak diperbolehkan atau dipersyaratkan oleh SAK lain. Informasi
komparatif diuangkapkan dalam informasi naratif dan deskriptif bila relevan
untuk pemahaman laporan keuangan untuk periode berjalan.
Bila ada perubahan penyajian laporan keuangan, informasi komparatif umumnya
disesuaikan atau diklasifikasikan ulang agar sesuai dengan penyajian periode
berjalan. Fakta ini juga diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Konsistensi
Penyajian
PSAK 1 mengatur bahwa penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan
antarperiode harus konsisten.
PSAK
1 memperbolehkan penyajian dan klasifikasi untuk diubah apabila perubahan
tersebut:
a. menghasilkan
penyajian yang lebi tepat
b. disyaratkan
oleh SAK atau interpretasi
b. Going Concern
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK Revisi 2007), terdapat
empat karakteristik kualitatif laporan keuangan, yaitu:
1. Dapat
dipahami
2. Relevan
3. Keandalan
4. Dapat
diperbandingkan
Sedangkan
asumsi dasar yang terdapat pada laporan keuangan adalah asumsi dasar akrual
(accrual basis) dan kelangsungan usaha (going concern).
Asumsi
going concern adalah salah satu asumsi yang digunakan dalam menyusun laporan
keuangan suatu perusahaan. Asumsi ini mengharuskan perusahaan secara
operasional dan keuangan memiliki kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan
hidupnya atau going concern.
Kemampuan
mempertahankan kelangsungan hidup adalah syarat suatu laporan keuangan disusun
dengan menggunakan dasar akrual, yaitu dasar pencatatan transaksi yang
dilakukan pada saat terjadinya, bukan pada saat kas atau setara kas diterima
atau diberikan.
Komite Standar Profesional Akuntan Publik di Indonesia menerbitkan Interpretasi
Pernyataan Standar Auditing (IPSA) No. 30 tentang “Laporan Auditor Independen
tentang Dampak Memburuknya Kondisi Ekonomi Indonesia Terhadap Kelangsungan
Hidup Entitas”. IPSA tersebut menganggap auditor perlu untuk mempertimbangkan
tiga hal, yaitu:
(1)
Kewajiban auditor untuk memberikan saran bagi kliennya dalam mengungkapkan
dampak kondisi ekonomi tersebut (jika ada) terhadap kemampuan entitas untuk
mempertahankan kelangsungan hidupnya.
(2)
Pengungkapan peristiwa kemudian yang mungkin timbul sebagai akibat kondisi
ekonomi tersebut.
(3)
Modifikasi laporan audit bentuk baku jika memburuknya kondisi ekonomi tersebut
berdampak terhadap kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Pedoman
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK Revisi 2007) mengatur mengenai masalah
kelangsungan usaha bagi manajemen dalam menyusun laporan keuangan. Berikut
pedoman dalam PSAK 01 (Revisi 2007) tentang pengungkapan kebijakan akuntansi,
pada paragraf 17 dan paragraf 18:
17
Laporan keuangan harus disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha. apabila
laporan keuangan tidak disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha maka
kenyataan tersebut harus diungkapkan bersama dengan dasar lain yang digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan serta alasan mengapa asumsi kelangsungan
usaha perusahaan tidak dapat digunakan.
18
Manajemen bertanggung jawab untuk mempertimbangkan apakah asumsi kelangsungan
usaha masih layak digunakan dalam menyiapkan laporan keuangan. Dalam
mempertimbangkan apakah dasar asumsi kelangsungan usaha dapat digunakan,
manajemen memperhatikan semua informasi masa depan yang relevan paling sedikit
untuk jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca. Tingkat pertimbangan
tergantung pada kasus demi kasus. Apabila selama ini perusahaan menghasilkan
laba dan mempunyai akses ke sumber pembiayaan maka asumsi kelangsungan usaha
mungkin dapat disimpulkan tanpa melalui analisis rinci. Dalam kasus lain,
manajemen perlu memperhatikan faktor yang mempengaruhi profitabilitas masa kini
maupun masa yang akan datang, jadual pembayaran utang dan sumber potensial
pembiayaan pengganti sebelum dapat menyimpulkan bahwa asumsi kelangsungan usaha
dapat digunakan.
Di
dalam PSA No. 30. Paragraf 06, SPAP memberikan contoh kondisi dan peristiwa
yang mengindikasikan ketidakpastian going concern suatu entitas, sebagai
berikut:
1. Trend
negatif - sebagai contoh, kerugian operasi yang berulangkali terjadi,
kekurangan modal kerja, arus kas negatif dari kegiatan usaha, ratio keuangan
penting yang jelek.
2. Petunjuk
lain tentang kemungkinan kesulitan keuangan – sebagai contoh, kegagalan dalam
memenuhi kewajiban utangnya atau perjanjian serupa, penunggakan pembayaran
dividen, penolakan oleh pemasok terhadap pengajuan permintaan pembelian kredit
biasa, rektrukturisasi utang, kebutuhan untuk mencari sumber atau metode
pendanaan baru, atau penjualan sebagian besar aktiva.
3. Masalah
intern - sebagai contoh, pemogokan kerja atau kesulitan hubungan perburuhan
yang lain, ketergantungan besar atas sukses projek tertentu, komitmen jangka
panjang yang tidak bersifat ekonomis, kebutuhan untuk secara signifikan
memperbaiki operasi.
4. Masalah
luar yang telah terjadi - sebagai contoh, pengaduan gugatan pengadilan,
keluarnya undang-undang, atau masalah-masalah lain yang kemungkinan membahayakan
kemampuan entitas untuk beroperasi; kehilangan franchise, lisensi atau paten
penting; kehilangan pelanggan atau pemasok utama; kerugian akibat bencana besar
seperti gempa bumi, banjir, kekeringan,yang tidak diasuransikan atau
diasuransikan namun dengan pertanggungan yang tidak memadai.
2.
Laporan Keuangan Menurut PSAK dan IFRS
a.
Laporan Keuangan Menurut PSAK
DSAK-IAI
mengeluarkan PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan (Revisi 2009) berlaku efektif 1
Januari 2011 dan membawa banyak perubahan pada wajah laporan keuangan
perusahaan di Indonesia. PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan menetapkan
dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan.
Secara
khusus, PSAK 1 mengatur:
1. pertimbangan
menyeluruh untuk penyajian laporan keuangan
2. penduan
tentang struktur laporan keuangan
3. persyaratan
minimum untuk isi laporan keuangan
PSAK
1 dapat diterapkan untuk semua laporan keuangan tujuan umum (general purposes
financial statements) yang disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK). Namun PSAK 1 tidak berlaku bagi entitas yang menyusun dan
menyajikan laporan keuangan berbasis syariah yang merujuk kepada PSAK 101
Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Dengan
demikian, PSAK 1 dapat diterapkan untuk laporan keuangan semua entitas usaha
baik individu maupun grup dalam bentuk laporan keuangan tahunan, namun tidak
untuk laporan keuangan interim yang diatur dalam PSAK 3 Laporan Keuangan
Interim.
Pernyataan
ini menetetapkan dasar-dasar bagi penyajian laporan keuangan bertujuan umum
(general purpose financial statements) yang selanjutnya disebut “laporan
keuangan” agar dapat dibandinkan baik dengan laporan periode sebelumnya maupun
dengan laporan keuangan entitas lain. Pernyataan in mengatur persyaratan bagi
penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal
isi laporan keuangan.
Entitas
menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
bertujuan umum sesuai dengan standar akuntans keuangan. Pernyataan ini tidak
berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah. PSAK
lainya mengatur persyaratan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi
tertentu dan peristiwa lain.
Pernyataan
ini tidak diterapkan bagi struktur dan isi laporan keuangan interim ringkas
yang disusun sesuai dengan PSAK 3: Laporan keuangan Interim. Pernyataan
ini berlaku bagi seluruh entitas, termasuk entitas yang menyajikan laporan
keuangan konsolidasian dan laporan keuangan tersendiri sebagaimana diatur dalam
PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
Pernyataan
ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas yang berorientasi laba,
termasuk entitas bisnis sektor publik. JIka entitas tidak berorientasi laba
menerapkan pernyataan ini, maka entitas tersebut mungkin perlu menyesuaikan
deskripsi beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuagnan dan istilah laporan
keuangan itu sendiri.
hal
yang sama, entitas yang tidak memiliki ekuitas sebagaimana didefinisikan dalam
PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian (misalnya reksa dana) dan entitas
yang modalnya bukanekuitas (misalnya koperasi)mungkin perlu mengadaptasi
penyajian laporan keuangan kepentingan peserta atau pemegang unit.
Tujuan
laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi tentang posisi keuangan,
kinerja, dan arus kas dari suatu entitas yang bermanfaat bagi beragam pengguna
laporan dalam membuat keputusan ekonomi.
PSAK
1 mnegatur bahwa laporan keuangan harus mencakup komponen-komponen sebagai
berikut:
a. Laporan
posisi keuangan (neraca) pada akhir periode
b. Laporan
laba rugi komprehensif
c. Laporan
perubahan ekuitas
d. Laporan
arus kas
e. Catatan
atas laporan keuangan berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting
danpenjelasan lain
f. Laporan
posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas
menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restropektif atau membuat penyajian
kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos
dalam laporan keuangan.
Selain
komponen tersebut di atas entitas juga dianjurkan untuk menyajikan laporan
tambahan di luar laporan keuangan, misalnya tentang laporan lingkungan dan
laporan nilai tambah (value added statement) jika manajamen meyakini
bahwa informasi tambahan tersebut akan membantu pengguna dalam membuat
keputusan ekonomi. Laporan tambahan tersebut disajikan di luar laporan keuangan.
PSAK
1 menetapkan karakteristik umum penyajian laporan keuangan sebagai berikut:
a. Penyajian secara wajar dan
kepatuhan terhadap persyaratan standar akuntansi keuangan
b. Kelangsungan usaha
c. Dasar akrual akuntansi
d. Materialitas dan agregasi
e. Saling hapus (offsetting)
f. Frekuensi pelaporan
g. Informasi komparatif
h. Konsistensi penyajian
b. Laporan
Keuangan Menurut IFRS
Standar
Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh
empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional
(IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal
(IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan
Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar
Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun
standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong
penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan
dapat diperbandingkan.
Pada
tahun 2012, pencatatan keuangan di Indonesia akan berdasarkan pada
International Finance Reporting Standard (IFRS). IFRS merupakan standar
pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang
dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah
lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar
akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara
internasional.
Saat
ini IFRS telah digunakan lebih dari 100 negara, berlaku untuk semua negara di
Uni Eropa pada tahun 2005. Brasil, Kanada dan India telah mengumumkan kewajiban
untuk menggunakan IFRS bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi di negara
tersebut. Pada tahun 2011 diperkirakan semua negara besar sudah mengadopsi IFRS
dengan berbagai variasinya, China dan Jepang secara substansi akan
menyesuaiakan dengan IFRS dan perusahaan go public di Amerika Serikat akan
mempunyai pilihan apakan menggunakan IFRS atau US GAAP.
Beberapa
Perbedaan PSAK dan IFRS adalah sebagai berikut:
PSAK
mengkombinasikan basis prinsip dan basis aturan sedangkan IFRS berbasis prinsip
saja; Jika nilai historis lebih rendah maka disajikan sebesar nilai historis,
sedangkan IFRS nilai historis tetap dipergunakan; IFRS ada kecenderungan
penyajian nilai harta dan kewajiban sebesar nilai wajar; IFRS menyajikan
perbandingan nilai wajar dengan historis; Pada IFRS ada perubahan istilah dan
komponen laporan keuangan.
Kerangka
Kerja IFRS
Kerangka
kerja guna Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan untuk menyampaikan
prinsip-prinsip dasar IFRS. Kerangka kerja IASB dan FASB sedang dalam
proses pembaharuan dan perangkuman. Proyek Kerangka Konseptual Gabungan (The
Joint Conceptual Framework project) bertujuan untuk memperbaharui dan
merapikan konsep- konsep yang telah ada guna menggambarkan perubahan di pasar,
praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang telah timbul dalam dua dekade atau
lebih sejak konsep pertama kali dibentuk. Tujuan keseluruhan adalah untuk
menciptakan dasar guna standar akuntansi di masa mendatang yang berbasis
prinsip, konsisten secara internal dan diterima secara internasional. Karena
hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB Amerika Serikat melaksanakan proyek secara
bersama.
Konsep
Dasar Standar Akuntansi Keuangan
1. Tanggal pelaporan (reporting
date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara
eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh
31 Desember 2006).
2. Tanggal transisi (transition
date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun
sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31
Desember 2006). Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan
hal-hal berikut:
1. Penggabungan usaha sebelum
tanggal transisi.
2. Nilai wajar jumlah penilaian
kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
3. Employee benefits.
4. Perbedaan kumulatif atas
translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian
nilai wajar.
5. Instrumen keuangan, termasuk
akuntansi lindung nilai (hedging).
Sifat
dan Keterbatasan Laporan Keuangan
Menurut
SAK sifat dan keterbatasan laporan keuangan adalah:
1. Laporan keuangan bersifat
historis, yaitu merupakan laporan atas kejadian yang telah lewat.
2. Laporan keuangan bersifat umum,
disajikan untuk semua pemakai dan bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan
pihak tertentu saja misalnya untuk Pajak, Bank.
3. Proses penyusunan laporan
keuangan tidak luput dari penggunaan taksiran dan berbagai pertimbangan.
4. Akuntansi hanya melaporkan
informasi yang material.
5. Laporan keuangan bersifat
konservatif dalam menghadapi ketidakpastian.
6. Laporan keuangan lebih
menekankan pada makna ekonomis suatu peristiwa/transaksi daripada bentuk
hukumnya (formalitas), (substance over form).
7. Laporan keuangan disusun dengan
menggunakan istilah-istilah teknis, dan pemakai laporan diasumsikan memahami
bahasa teknis akuntansi dan sifat dari informasi yang dilaporkan.
8. Adanya berbagai alternatif
metode akuntansi yang dapat digunakan menimbulkan variasi dalam pengukuran
sumber-sumber ekonomis dan tingkat kesuksesan antar perusahaan.
9. Informasi yang bersifat
kualitatif dan fakta yang tidak dapat dikuantitatifkan umumnya diabaikan.
10. Pemakai Laporan Keuangan.
http://shintaardilawati.blogspot.com/2014/06/perbandingan-antara-ifrs-dan-psak.html