Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
- Prinsip Keadilan
- Prinsip Kebudayaan
- Prinsip Sosial
CONTOH KASUS HAK CIPTA
Contoh
Pelanggaran Hak Cipta – Aspek Hukum dalam Ekonomi (Tulisan)
Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang
dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange,
Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur:
Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang
Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama
daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud
Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang
sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga
memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik
tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu
Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian
tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan
nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda
Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia
mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan
pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung,
Rendang dll.
Sebenarnya ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan
berikut ini daftarnya :
1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah
Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh
Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan
oleh Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara
oleh Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh
Oknum WN Malaysia
6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku
oleh Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur
oleh Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh
Pemerintah Malaysia
9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi
oleh Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh
Pemerintah Malaysia
11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur
oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh
Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh
Pemerintah Malaysia
14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa
Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta
oleh Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari
Sumatera Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh Malaysia
19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah
Malaysia
20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah
Malaysia
21. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah
Malaysia
Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli
Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya
berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara
Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini
dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari
kebudayaan yang dipertunjukkan.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar