Contoh Kasus Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya
adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan
menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud
memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian
perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan
barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan
kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai
makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi),
seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer,
dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas
niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan
dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan
dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan
perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/
Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh
kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas
untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari
tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke
konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu
dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian
jenis perdagangan,
yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen –
tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan menyebutkan (Importir –
pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas
berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan dalam negeri.
b. Perdagangan luar negeri (perdagangan
internasional), meliputi : – Perdagangan Ekspor – Perdagangan Impor c.
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Sumber
Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b. KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal
1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD
disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah
KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu
pengertian perekonomian.
Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang
bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.
Asas-Asas
Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu
segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang
bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang
bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada
menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1. Kewajiban “memegang buku” tentang
perusahaan yang bersangkutan.
2. Perseroan Firma selalu melakukan
Perusahaan.
3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan
yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian
jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang
menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap
hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan
adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan
diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan
pajak.
6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan
dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat
wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat
dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai
perusahaannya.
Sumber Hukum Dagang
1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2. Kebiasaan a. Ps 1339 KUHS : Suatu
perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan
tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang
sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas
diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam
itu.
3. Yurisprudensi
4. Traktat
5. Doktrin
Pentinganya suatu Perusahaan memegang buku
(Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri –
berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo
Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat
mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang
mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Orang-orang Perantara
1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam
perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk
menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2. Golongan II :
a. Makelar : seorang penaksir dan perantara
dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan
atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b. Komisioner : seorang perantara yang
berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya
sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding
dengan perantara lainnya.
Contoh
Kasus Hukum Dagang
Walaupun pelanggaran atas merk tersebut
merupakan delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari perusahaan
GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk yang dilakukan Pak
Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi berkreasi membuat merek
sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk produk yang mereka hasilkan. Dalam
pembuatan atau pemberian merek tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak
sembarang menggunakan merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut
mengandung salah satu unsur di bawah ini: • bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum; • tidak memiliki daya pembeda • telah menjadi milik umum • merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan Masalah yang
timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang
menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin dan mencantumkannya
dalam barang produksinya. Lebih jelas Pak Dodi menggunakan merek GUCCI pada
produk usaha tas dan sepatunya, padahal seperti yang telah diketahui mayarakat
umum bahwa GUCCI adalah merek ternama yang sudah terdaftar dan memproduksi
barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari masalah tersebut Pak Dodi
sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian merek terhadap barang
produksi dengan memperhatikan norma dn hukum yang berlaku sangatlah penting
Sumber :
http://frozenblood666.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar