CONTOH
KASUS HUKUM PERDATA
Banyak
diantara kita yang tidak bisa membedakan mana yang termasuk kasus pidana dan
mana yang termasuk kasus perdata. Itu disebabkan karena memang untuk bebrapa
kasus terjadi kerancuan sehingga sulit sebagai orang awam pasti akan mengalami
kesulitan dalam membedakan kasus-kasus pidana maupun perdata. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus
perdata yang biasa terjadi di sekitar kita:
Contoh 1
Contoh 1
A
menitipkan lukisan pada B selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal
10 Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu,
lukisan dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba
tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang
harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima lukisan itu
setelah B berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu
kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan lukisan pengganti.
Pada saat awal ketika B menjual lukisan tersebut telah terjadi tindak pidana,
tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B, maka kasus ini
termasuk ke dalam kasus perdata.
Contoh 2
Contoh 2
Artis
A merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena
diberitakan artis A sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak
terima, maka artis A melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid
gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak
menyenangkan terhadap artis A. Maka kasus antara artis A dan tabloid gosip
tersebut termasuk dalam kasus perdata
Contoh 3
Contoh 3
Toko
A menjual kayu jati kepada perusahaan B dan pembayaran atas pembelian kayu jati
tersebut menggunakan sistem tempo 15 hari kemudian. Suatu hari setelah toko A
mengirim kayu jati ke perusahaan B dan berniat menagih 15 hari kemudian baru
diketahui bahwa perusahaan B dalam proses pailit. Khawatir bila tagihan atas
kayu jati tidak terbayar, maka toko A melaporkan perusahaan B ke polisi sambil
membawa bukti-bukti pengiriman dan pembeliatan atas kayu jati tersebut. Laporan
toko A terhadap perusahaan B merupakan laporan kasus perdata, bukan pidana
Contoh 4
Contoh 4
A
berhutang kepada B sejumlah 10 Juta dan A membayar hutangnya dengan menggunakan
Bilyet Giro yang terbagi dalam 4 lembar Bilyet Giro. Selama proses pencairan
bilyet giro tersebut ternyata ada 1 lembar bilyet giro yang tidak bisa
dicairkan karena saldo di rekening giro A tidak cukup. Sisa hutang tersebut
tidak terbayar selama berbulan-bulan sampai akhirnya terjadi kesepakatan antara
A dan B bahwa A akan melakukan penyicilan pembayaran atas sisa hutangnya
tersebut. Seiring berjalannya waktu ternyata A hanya bisa menyicil separo dari
sisa hutangnya dan kemudian B melaporkan A kepada polisi. Kasus ini termasuk
kasus perdata karena B telah menerima cicilan dari A dan telah terjadi
kesepakatan antara A dan B tentang mekanisme penyicilan sisa hutang
Contoh 5
Contoh 5
Bapak
A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah
menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat
wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan
setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya
tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena
ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara
lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas
kasus perdata.
Sumber
:
http://agungwiroprabowo.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar