Minggu, 12 Mei 2013

BAB 3 (Hukum Perdata)


CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
Banyak diantara kita yang tidak bisa membedakan mana yang termasuk kasus pidana dan mana yang termasuk kasus perdata. Itu disebabkan karena memang untuk bebrapa kasus terjadi kerancuan sehingga sulit sebagai orang awam pasti akan mengalami kesulitan dalam membedakan kasus-kasus pidana maupun perdata. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus perdata yang biasa terjadi di sekitar kita:

Contoh 1
A menitipkan lukisan pada B selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, lukisan dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima lukisan itu setelah B berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan lukisan pengganti. Pada saat awal ketika B menjual lukisan tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B, maka kasus ini termasuk ke dalam kasus perdata.


Contoh 2
Artis A merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena diberitakan artis A sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka artis A melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap artis A. Maka kasus antara artis A dan tabloid gosip tersebut termasuk dalam kasus perdata


Contoh 3
Toko A menjual kayu jati kepada perusahaan B dan pembayaran atas pembelian kayu jati tersebut menggunakan sistem tempo 15 hari kemudian. Suatu hari setelah toko A mengirim kayu jati ke perusahaan B dan berniat menagih 15 hari kemudian baru diketahui bahwa perusahaan B dalam proses pailit. Khawatir bila tagihan atas kayu jati tidak terbayar, maka toko A melaporkan perusahaan B ke polisi sambil membawa bukti-bukti pengiriman dan pembeliatan atas kayu jati tersebut. Laporan toko A terhadap perusahaan B merupakan laporan kasus perdata, bukan pidana


Contoh 4
A berhutang kepada B sejumlah 10 Juta dan A membayar hutangnya dengan menggunakan Bilyet Giro yang terbagi dalam 4 lembar Bilyet Giro. Selama proses pencairan bilyet giro tersebut ternyata ada 1 lembar bilyet giro yang tidak bisa dicairkan karena saldo di rekening giro A tidak cukup. Sisa hutang tersebut tidak terbayar selama berbulan-bulan sampai akhirnya terjadi kesepakatan antara A dan B bahwa A akan melakukan penyicilan pembayaran atas sisa hutangnya tersebut. Seiring berjalannya waktu ternyata A hanya bisa menyicil separo dari sisa hutangnya dan kemudian B melaporkan A kepada polisi. Kasus ini termasuk kasus perdata karena B telah menerima cicilan dari A dan telah terjadi kesepakatan antara A dan B tentang mekanisme penyicilan sisa hutang


Contoh 5
Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.

Sumber :
http://agungwiroprabowo.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-hukum-perdata.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar