Hak cipta adalah hak eksekutif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
PEMEGANG HAK CIPTA DAN CIPTAAN
- Pemegang hak cipta adalah
pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak
tersebut di atas.
- Ciptaan adalah hasil setiap
karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.
- Perlindungan suatu ciptaan
timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang
nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu keajaiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta
yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan
yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di peradilan apabila timbul
sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut
DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Undang-undang Hak Cipta (UUHC)
pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta.
Kemudian diubah dengan undang-undang no. 19 tahun 2002. beberapa peraturan
pelaksanaan yang masih berlaku yaitu :
- Peraturan Pemerintah RI no. 14
tahun 1986 Jo Peraturan pemerintah RI no. 7 1989 tentang Dewan Hak Cipta
- Peraturan pemerintah RI no. 1
tahun 1989 tentang penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
- Peraturan Menteri Kehakiman RI
no. M.01-HC.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran hak cipta
- Keputusan Menteri Kehakiman RI
no. M.04.PW.07.03 tahun 1988 tentang penyelidikan hak cipta
HAK MORAL DAN HAK EKONOMI
- Hak moral
- Hak ekonomi
- Hak terkait
PELANGGARAN HAK CIPTA
Perbuatan yang tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta :
- Pengumuman dan/atau perbanyakan
lambang negara dan lagu kebangsaaan menurut sifatnya yang asli
- Pengumuman dan/atau perbanyakan
segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan
peraturan undang-undang maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri
atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak
- Pengambilan berita aktual
seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Tindak pidana bidang hak cipta
dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidanannya diatur dalam
pasal 77 yang berbunyi :
- Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
Sumber : http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2009/08/hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar