Minggu, 25 Mei 2014

HAK CIPTA


Hak cipta adalah hak eksekutif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

PEMEGANG HAK CIPTA DAN CIPTAAN
  • Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
  • Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
  • Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu keajaiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di peradilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut

DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang no. 19 tahun 2002. beberapa peraturan pelaksanaan yang masih berlaku yaitu :
  • Peraturan Pemerintah RI no. 14 tahun 1986 Jo Peraturan pemerintah RI no. 7 1989 tentang Dewan Hak Cipta
  • Peraturan pemerintah RI no. 1 tahun 1989 tentang penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
  • Peraturan Menteri Kehakiman RI no. M.01-HC.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran hak cipta
  • Keputusan Menteri Kehakiman RI no. M.04.PW.07.03 tahun 1988 tentang penyelidikan hak cipta

HAK MORAL DAN HAK EKONOMI
  • Hak moral
  • Hak ekonomi
  • Hak terkait

PELANGGARAN HAK CIPTA
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaaan menurut sifatnya yang asli
  • Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan undang-undang maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak
  • Pengambilan berita aktual seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG HAK CIPTA

Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidanannya diatur dalam pasal 77 yang berbunyi :

  • Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
  • Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)

Sumber : http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.com/2009/08/hak-cipta.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar